Apa itu dokumen ini?
PKWT adalah kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan untuk jangka waktu tertentu — dengan tanggal berakhir yang jelas. Lawannya adalah PKWTT, kontrak karyawan tetap yang tidak punya tanggal berakhir. PKWT hanya boleh dipakai untuk pekerjaan yang memang sifatnya sementara, bukan untuk menunda status karyawan tetap.
PKWT atau PKWTT?
Pertanyaan kuncinya bukan berapa lama Anda ingin mempekerjakan orangnya, tapi apakah pekerjaannya sendiri akan selesai. Kalau pekerjaan itu terus ada selama perusahaan berjalan — admin, sales, produksi harian — itu pekerjaan tetap dan wajib PKWTT, berapa pun lama kontraknya. PKWT untuk pekerjaan yang punya garis akhir.
Kapan dipakai
- Merekrut tim khusus untuk satu proyek yang punya tanggal selesai.
- Pekerjaan musiman — penjaga toko tambahan menjelang Lebaran, tim panen, staf tambahan musim liburan.
- Pekerjaan yang sekali selesai dan tidak berulang, misalnya riset pasar tiga bulan.
- Produk, kegiatan, atau lini baru yang masih dalam tahap percobaan.
Kapan sebaiknya tidak dipakai
Jangan pakai PKWT untuk pekerjaan inti yang terus-menerus dibutuhkan. Kalau dipersoalkan, hubungan kerjanya bisa dinyatakan sebagai PKWTT sejak awal — dengan segala konsekuensi pesangonnya.
Isi yang wajib ada
Daftar ini adalah kerangka umum. Kebutuhan tiap usaha berbeda — tambahkan klausul yang relevan dengan situasi Anda.
- Identitas kedua pihak
- Nama dan alamat perusahaan, serta nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Sebutkan posisi dan gambaran tugasnya, jangan hanya nama jabatan.
- Tempat pekerjaan
- Lokasi kerja utama. Sebutkan juga bila sistemnya remote atau berpindah.
- Besaran upah dan cara pembayaran
- Nominal, komponen (pokok dan tunjangan), tanggal bayar, dan rekening tujuan.
- Syarat kerja: hak dan kewajiban
- Jam kerja, cuti, lembur, BPJS, kerahasiaan, dan kewajiban lain kedua pihak.
- Tanggal mulai dan jangka waktu
- Tanggal mulai dan tanggal berakhir yang pasti, atau pekerjaan yang menandai selesainya kontrak.
- Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
- Ditulis jelas di bagian penutup dokumen.
- Tanda tangan kedua pihak
- Ditandatangani perusahaan dan pekerja. Masing-masing memegang satu salinan.
Kesalahan yang sering terjadi
Hal-hal yang paling sering jadi sumber masalah di kemudian hari.
Mencantumkan masa percobaan
PKWT tidak boleh memuat masa percobaan. Kalau tetap dicantumkan, klausul itu batal demi hukum dan pekerja tetap berhak atas upah penuh sejak hari pertama.
Lupa uang kompensasi
Saat PKWT berakhir, pekerja berhak atas uang kompensasi yang dihitung proporsional dengan masa kerjanya. Ini sering luput dari anggaran perusahaan.
Melewati batas jangka waktu
Total PKWT — termasuk perpanjangan dan pembaruan — dibatasi maksimal 5 tahun.
Tidak dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan
Pencatatan PKWT ke dinas ketenagakerjaan setempat adalah kewajiban perusahaan, bukan pekerja, dan dilakukan secara daring.
Dibuat lisan atau bukan dalam Bahasa Indonesia
PKWT wajib tertulis dan berbahasa Indonesia. PKWT yang dibuat lisan otomatis dianggap PKWTT — karyawan tetap.
Dasar hukum
- UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan UU No.6/2023 (Cipta Kerja)
- PP No.35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
Peraturan dapat berubah. Rujukan di atas dicantumkan sebagai titik awal penelusuran, bukan kutipan resmi.
Perlu meterai?
Meterai bukan syarat sah perjanjian — kontrak tanpa meterai tetap sah dan mengikat. Meterai Rp10.000 dibutuhkan agar dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, untuk dokumen yang menyebutkan nilai uang di atas Rp5.000.000 (UU No.10/2020 tentang Bea Meterai). e-Meterai Peruri akan tersedia di SignAja sebagai tambahan bayar per pakai.
Template umum, bukan nasihat hukum
Template dan penjelasan di halaman ini disusun sebagai kerangka umum untuk situasi yang lazim. Isinya tidak mempertimbangkan keadaan khusus usaha Anda, dan tidak menggantikan nasihat dari penasihat hukum. Untuk perjanjian bernilai besar, berjangka panjang, atau berisiko tinggi, mintalah dokumen Anda ditinjau praktisi hukum sebelum ditandatangani.
SignAja menyediakan sarana penandatanganan dokumen. Kami bukan kantor hukum dan tidak memberikan layanan bantuan hukum.