Apa itu dokumen ini?
SPK adalah dokumen yang menugaskan pihak lain — vendor, kontraktor, atau freelancer — mengerjakan pekerjaan tertentu dengan lingkup, harga, dan tenggat yang sudah disepakati. Bentuknya biasanya lebih ringkas daripada surat perjanjian penuh, dan sering dipakai untuk penugasan berulang di bawah satu kontrak payung.
SPK atau Surat Perjanjian Kerja Sama?
Ini dua hal yang sering tertukar. Pada SPK, satu pihak memberi pekerjaan dan pihak lain mengerjakannya lalu dibayar — hubungannya pemberi kerja dan pelaksana. Pada Surat Perjanjian Kerja Sama, kedua pihak sama-sama menyumbang sesuatu dan sama-sama mengambil manfaat — hubungannya sesama mitra. Kalau Anda membayar seseorang untuk suatu hasil, itu SPK. Kalau Anda dan pihak lain patungan lalu berbagi hasil, itu perjanjian kerja sama.
Kapan dipakai
- Menugaskan kontraktor merenovasi kantor atau memasang instalasi.
- Meminta agensi mengerjakan satu kampanye dengan lingkup dan tenggat yang jelas.
- Penugasan turunan dari kontrak payung yang sudah ditandatangani sebelumnya.
- Pekerjaan yang hasilnya bisa diukur dan diserahterimakan.
Kapan sebaiknya tidak dipakai
Kalau hubungannya berlangsung lama, melibatkan pembagian hasil, atau kedua pihak sama-sama berinvestasi, SPK terlalu sempit — pakai surat perjanjian kerja sama.
Isi yang wajib ada
Daftar ini adalah kerangka umum. Kebutuhan tiap usaha berbeda — tambahkan klausul yang relevan dengan situasi Anda.
- Nomor dan tanggal SPK
- Penting untuk penagihan, pembukuan, dan rujukan saat ada perubahan.
- Identitas pemberi kerja dan pelaksana
- Nama badan usaha, alamat, dan orang yang berwenang menandatangani.
- Lingkup pekerjaan sedetail mungkin
- Tulis juga apa yang TIDAK termasuk. Bagian ini yang paling sering jadi sumber sengketa.
- Nilai pekerjaan dan termin pembayaran
- Misalnya 30% di muka, 40% saat progres tertentu, 30% setelah serah terima. Sebutkan apakah sudah termasuk PPN.
- Jangka waktu dan tanggal serah terima
- Tanggal mulai, tenggat, dan tahapan bila ada.
- Standar hasil dan kriteria diterima
- Apa yang membuat pekerjaan dianggap "selesai" dan layak dibayar.
- Denda keterlambatan dan batas maksimalnya
- Umumnya dihitung per hari dari nilai pekerjaan, dengan plafon maksimal.
- Masa pemeliharaan atau garansi
- Bila relevan — misalnya pada pekerjaan konstruksi atau instalasi.
- Force majeure dan cara pengakhiran
- Apa yang terjadi bila keadaan memaksa, dan bagaimana kontrak bisa diakhiri.
Kesalahan yang sering terjadi
Hal-hal yang paling sering jadi sumber masalah di kemudian hari.
Lingkup kerja ditulis terlalu umum
Ini penyebab sengketa nomor satu. "Membuat website" bisa berarti lima halaman atau lima puluh. Tulis rinciannya, dan tulis juga yang di luar lingkup.
Tidak ada kriteria "selesai"
Tanpa definisi serah terima yang jelas, pekerjaan menggantung, revisi tidak berhenti, dan pembayaran ikut macet.
Denda tanpa batas atas
Denda yang terus berjalan tanpa plafon sulit dipertahankan dan membuat vendor baik enggan meneken.
Tidak mengatur perubahan lingkup
Pekerjaan tambah-kurang hampir selalu terjadi. Sepakati di awal bagaimana perubahan diajukan, dihitung, dan disetujui.
Dasar hukum
- KUH Perdata Pasal 1320 dan Pasal 1338
- KUH Perdata Pasal 1601b dan seterusnya tentang pemborongan pekerjaan
Peraturan dapat berubah. Rujukan di atas dicantumkan sebagai titik awal penelusuran, bukan kutipan resmi.
Perlu meterai?
Meterai bukan syarat sah perjanjian — kontrak tanpa meterai tetap sah dan mengikat. Meterai Rp10.000 dibutuhkan agar dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, untuk dokumen yang menyebutkan nilai uang di atas Rp5.000.000 (UU No.10/2020 tentang Bea Meterai). e-Meterai Peruri akan tersedia di SignAja sebagai tambahan bayar per pakai.
Template umum, bukan nasihat hukum
Template dan penjelasan di halaman ini disusun sebagai kerangka umum untuk situasi yang lazim. Isinya tidak mempertimbangkan keadaan khusus usaha Anda, dan tidak menggantikan nasihat dari penasihat hukum. Untuk perjanjian bernilai besar, berjangka panjang, atau berisiko tinggi, mintalah dokumen Anda ditinjau praktisi hukum sebelum ditandatangani.
SignAja menyediakan sarana penandatanganan dokumen. Kami bukan kantor hukum dan tidak memberikan layanan bantuan hukum.