Umum
Sah menurut UU ITE No.11/2008

Surat Perjanjian Kerja Sama

Kerja sama bisnis antara dua pihak atau lebih. Cocok untuk distribusi, reseller, atau kemitraan.

Jumlah halaman
5 halaman
Jumlah penandatangan
3 penandatangan
Jumlah kolom isian
8 kolom isian

Gratis 3 dokumen per bulan. Tanpa kartu kredit. Sasaran pencarian: contoh surat perjanjian kerja sama.

Apa itu dokumen ini?

Surat Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama mencapai tujuan bisnis bersama. Masing-masing menyumbang sesuatu — modal, barang, jaringan, tempat, atau keahlian — dan masing-masing mengambil bagian dari hasilnya.

Bukan SPK, bukan kontrak kerja

Perjanjian kerja sama menempatkan para pihak sebagai mitra yang sejajar, bukan atasan-bawahan dan bukan pemberi kerja-pelaksana. Kalau salah satu pihak sebenarnya hanya dibayar untuk mengerjakan sesuatu, yang Anda butuhkan SPK. Kalau orangnya bekerja di bawah perintah dan menerima upah rutin, itu hubungan kerja — pakai PKWT atau PKWTT.

Kapan dipakai

  • Kemitraan distribusi atau reseller.
  • Bagi hasil usaha — satu pihak menyediakan tempat atau modal, pihak lain menjalankan.
  • Promosi bersama atau kolaborasi produk antar dua merek.
  • Konsorsium untuk mengikuti tender bersama.

Kapan sebaiknya tidak dipakai

Kalau kerja samanya menyangkut pendirian badan usaha bersama atau penyertaan modal yang besar, perjanjian kerja sama biasa sering tidak cukup — struktur badan hukumnya perlu dibicarakan dengan notaris.

Isi yang wajib ada

Daftar ini adalah kerangka umum. Kebutuhan tiap usaha berbeda — tambahkan klausul yang relevan dengan situasi Anda.

Identitas dan kewenangan penanda tangan
Untuk PT, pastikan yang menandatangani memang berwenang mewakili perseroan sesuai anggaran dasar.
Latar belakang dan tujuan kerja sama
Menjelaskan konteks — berguna saat klausul lain perlu ditafsirkan.
Objek dan ruang lingkup
Apa persisnya yang dikerjasamakan, dan batasnya di mana.
Kontribusi masing-masing pihak
Siapa menyumbang apa, berapa banyak, dan kapan.
Hak dan kewajiban masing-masing pihak
Ditulis terpisah per pihak agar tidak ada yang kabur.
Pembagian hasil dan mekanisme pembayaran
Persentase, dasar perhitungannya, kapan dibayar, dan bagaimana laporannya diperiksa.
Jangka waktu, perpanjangan, dan pengakhiran
Termasuk syarat salah satu pihak boleh mundur.
Kerahasiaan dan eksklusivitas
Bila ada. Eksklusivitas sebaiknya diimbangi target yang terukur.
Force majeure
Keadaan memaksa yang membebaskan para pihak dari kewajiban.
Penyelesaian sengketa dan hukum yang berlaku
Musyawarah lebih dulu, lalu pengadilan atau arbitrase yang disepakati.

Kesalahan yang sering terjadi

Hal-hal yang paling sering jadi sumber masalah di kemudian hari.

  1. Ditandatangani orang yang tidak berwenang

    Perjanjian yang diteken pihak tanpa kewenangan mewakili badan usaha bisa dipersoalkan belakangan. Periksa akta dan anggaran dasarnya.

  2. Pembagian hasil tanpa dasar hitung

    "Bagi hasil 30%" tidak berarti apa-apa sampai jelas: 30% dari omzet atau dari laba bersih, dan biaya apa saja yang boleh dikurangkan lebih dulu.

  3. Tidak ada jalan keluar

    Semua kerja sama dimulai dengan optimisme. Justru karena itu, sepakati sejak awal bagaimana cara berhenti tanpa saling merugikan.

  4. Eksklusivitas tanpa target

    Memberi hak eksklusif tanpa kewajiban pencapaian mengunci Anda pada mitra yang belum tentu bekerja.

Dasar hukum

  • KUH Perdata Pasal 1320 dan Pasal 1338
  • KUH Perdata Pasal 1618 dan seterusnya, bila kerja sama berbentuk persekutuan perdata

Peraturan dapat berubah. Rujukan di atas dicantumkan sebagai titik awal penelusuran, bukan kutipan resmi.

Perlu meterai?

Meterai bukan syarat sah perjanjian — kontrak tanpa meterai tetap sah dan mengikat. Meterai Rp10.000 dibutuhkan agar dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, untuk dokumen yang menyebutkan nilai uang di atas Rp5.000.000 (UU No.10/2020 tentang Bea Meterai). e-Meterai Peruri akan tersedia di SignAja sebagai tambahan bayar per pakai.

Template umum, bukan nasihat hukum

Template dan penjelasan di halaman ini disusun sebagai kerangka umum untuk situasi yang lazim. Isinya tidak mempertimbangkan keadaan khusus usaha Anda, dan tidak menggantikan nasihat dari penasihat hukum. Untuk perjanjian bernilai besar, berjangka panjang, atau berisiko tinggi, mintalah dokumen Anda ditinjau praktisi hukum sebelum ditandatangani.

SignAja menyediakan sarana penandatanganan dokumen. Kami bukan kantor hukum dan tidak memberikan layanan bantuan hukum.